🀄 Hak Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dimiliki Oleh
UndangUndang Bantuan Hukum membagi ruang lingkup kegiatan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Adapun lebih lanjut di dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum disebutkan
Hak Mendapat Bantuan HukumBerdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Penerima Bantuan Hukum berhak Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima Bantuan Hukum wajib Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
PengertianHAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pengertian HAM - Apa itu HAM? Istilah HAM merupakan singkatan dari hak asasi manusia, yang merujuk pada hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Definisi HAM pun telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang, yang juga mengatur segala tata cara perlindungan dan
BerandaKlinikPidanaSyarat untuk Mempero...PidanaSyarat untuk Mempero...PidanaKamis, 23 Mei 2019Jika saya tidak punya uang atau tidak mampu untuk bayar pengacara katanya bisa pakai jasa pengacara gratis? Memangnya benar harus punya surat keterangan miskin dulu?Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat dapat mendapatkan jasa advokat secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum legal aid ke Lembaga Bantuan Hukum LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat pro bono. Kedua cara tersebut sama-sama membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Membedakan Legal Aid dan Pro BonoBahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum legal aid ke Lembaga Bantuan Hukum LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat pro bono. Perlu kita pahami terlebih dulu perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut Pangaribuan dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum Legal Aid, bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya Bantuan Hukum Legal Aid Kepada LBH dan Organisasi MasyarakatBantuan Hukum legal aid diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[1]Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “Menkumham” dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[2]Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah lembaga bantuan hukum “LBH” atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah[3]berbadan hukum;terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;memiliki pengurus; danmemiliki program Bantuan mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.[4]Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[5]Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat[6]mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; danmelampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid bantuan hukum dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono meminta bantuan hukum kepada advokat?Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat Pro BonoApabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan.Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[7]Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[8]Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan[9]langsung kepada advokat; ataumelalui organisasi advokat; ataumelalui tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat[10]nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; danuraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid bantuan hukum atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 16/2011[3] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011[4] Pasal 7 ayat 1 UU 16/2011[5] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 UU 16/2011[6] Pasal 14 ayat 1 UU 16/2011[7] Pasal 22 ayat 1 UU 18/2003, Pasal 2 PP 83/2008 dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Peradi 1/2010[8] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008[9] Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 PP 83/2008[10] Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 PP 83/2008Tags
Hakuntuk memilih pembela ini berlaku bagi setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Jika kebebeasan individu diakui, maka persamaan dihadapan hukum juga harus diakui.7 Pada dasarnya, semua orang berhak untuk memperoleh jasa hukum dari advokat untuk melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta Hak sipil dan politik.8Abstract Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum menurut KUHAP dan bagaimana hak tersangka dalam hal advokat tidak melaksanakan profesinya dalam memberikan bantuan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan 1. Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses perkara pidana merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang atau lebih penasihat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada klein di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. 2. Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan sanksi yang tujuannya untuk menjamin advokat melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kalaupun advokat tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun. Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik advokat.
Pemberibantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat dengan baik tentang Hak dan Kewajiban LBH yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2011. bagian itu sendiri serta hubungan antara bagian untuk memperoleh pengertian pandangan; pendapat (sesudah menyelidiki,
Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses hukum merupakan hak yang diperoleh dengan cara umum yang telah dijamin dan tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Awam dan Politik. Hak tersebut dijelaskan dalam Pasal 16 dan Pasal tersebut menjamin setiap orang berhak mendapatkan proteksi hukum dan wajib dihindarkan dari seluruh wujud diskriminasi. Dalam pengaturan lingkup bantuan hukum diberikan kepada akseptor bantuan hukum yang mengalami permasalahan bantuan hukum merupakan seseorang maupun golongan orang kurang mampu yang tidak bisa penuhi hak dasar dengan cara yang pantas dan mandiri yang sedang mengalami permasalahan JugaPencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia5 Tips Mudah Menulis Artikel di Jurnal HukumAutopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara PidanaPermasalahan tersebut meliputi1. Permasalahan hukum kejahatan2. Hukum awas3. Hukum litigasiSementara itu, pada Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Prinsip Pemberian Bantuan Hukum, menjelaskan yang berhak memperoleh pelayanan dari pos bantuan hukum merupakan orang yang tidak sanggup melunasi pelayanan advokat, khususnya wanita, anak-anak, dan penyandang hukum tersebut mencakup melaksanakan kuasa hukum, mendampingi, menggantikan, membela, melaksanakan aksi hukum untuk kebutuhan akseptor bantuan hukum yang bertujuan untuk1. Menjamin serta memenuhi hak untuk akseptor bantuan hukum untuk memperoleh akses Menciptakan hak konstitusional semua masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Menjamin kejelasan bantuan hukum telah dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Menciptakan peradilan yang efisien, berdaya guna, serta bisa dalam Pasal 25 SEMA Tahun 2010 turut menjelaskan bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pos bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasehat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasehat hukumnya.
JikaSobat KH memiliki pertanyaan mengenai lisensi, membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mereview perjanjian lisensi, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.Jaminan yang diberikan oleh KUHAP kerap dikesampingkan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati sebuah undang-undang yang mengatur bantuan hukum. UU No 16 Tahun 2011 ini digadang-gadang akan menyelesaikan persoalan masih banyaknya rakyat Indonesia yang tak mendapatkan bantuan hukum. Mereka yang bermasalah secara hukum belum sepenuhnya mendapat hak untuk mendapat bantuan hukum right to counsel.Namun, terbitnya undang-undang ini belum dirasa cukup untuk menyelesaikan banyaknya tersangka atau terdakwa untuk mendapat hak itu. Advokat senior Frans Hendra Winata menilai seharusnya persoalan bantuan hukum diatur ke dalam konstitusi. “Seharusnya diatur dalam UUD 1945,” ujarnya dalam seminar di Jakarta, Kamis 8/12.Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia PERADIN ini mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP telah mengatur bahwa terpidana yang telah memenuhi syarat tertentu wajib mendapat bantuan hukum. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga mewajibkan bahwa setiap advokat harus melaksanakan bantuan hukum.“Dalam praktik sehari-hari itu sulit sekali dilakukan. Para penegak hukum –hakim, polisi, jaksa, dan advokat sendiri- kerap mengesampingkan ini. Diatur dalam KUHAP atau undang-undang saja tak cukup, ini harus diatur dalam UUD 1945,” ujarnya 56 ayat 1 KUHAP berbunyi “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka’. Selain menilai ketentuan ini kerap dilanggar, Frans juga menilai adanya persyaratan’ tersangka dengan ancaman 15 tahun ke atas atau fakir miskin dengan ancaman pidana lima tahun yang wajib mendapat right to counsel adalah bentuk pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasalnya, seharusnya right to counsel wajib diberikan kepada setiap orang yang bermasalah secara hukum.“Hal ini menunjukan jaminan right to counsel ini hanyalah setengah hati,” tukas Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan bantuan hukum memang sudah diatur dalam KUHAP atau UU Advokat. Ia berharap bila RUU Bantuan Hukum yang kala itu masih dibahas harus lebih luas dari sekedar normatif hak atas bantuan hukum dan penyediaan dana bantuan hukum dalam berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Bantuan Hukum yang diterbitkan itu tak sesuai dengan harapan. Isinya lebih banyak berbicara verifikasi lembaga pemberi bantuan hukum dan pendanaan yang sekarang terpusat di Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham.
PengertianSertifikat Hak Milik (SHM) Perbesar. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Agraria. Adapun Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis kepemilikan rumah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat properti lainnya, bisa dijual, dihibah atau diwariskan
Abstract Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia HAM. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
dimilikioleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau. e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk
Jenispekerjaan yang kerap dijalani yakni petani, buruh dan jasa. Padahal, dalam pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, mewajiban perusahaan
Hakuntuk memperoleh perlindungan hukum. 3. Hak unutk memperoleh rasa aman. Dalam hal ini point no. 2 tentang hak untuk mendapatkan perlindung an hukum perlu mendapatkan sorotan yang lebih. Ini dirasa karena adanya ketimpangan dalam mendapatkan perlindungan hukum. dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar
Namundalam pelaksanaannya seringkali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terutama hak terkait bantuan hukum yang ada dalam Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. URGENSI PENGATURAN SANKSI BAGI PENYIDIK YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
Penerimabantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud seperti hak pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusa, dan/atau perumahan.Melakukanpengunggahan yang mengandur unsur suku, agama, ras dan antar golongan ("SARA"), dan pornografi termasuk segala hal yang dilarang oleh peraturan dan hukum yang berlaku. Mengunggah, menyampaikan, mengirim Materi yang melanggar paten, merek, rahasia dagang, hak cipta, atau hak kekayaan lain yang dimiliki oleh pihak lain.Hakmemperoleh keadilan memiliki beberapa contoh, seperti adanya asas praduga tidak bersalah atau seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah, jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan. Selain itu, setiap manusia berhak memiliki bantuan hukum saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan. 5.
Indonesiasebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 persamaan setiap hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dijamin berdasarkan pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang berhak